Minggu, 27 September 2009
Perbedaan mustahiq zakat fitrah dan mal
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait dengan mustahiq zakat fitrah, apakah sama dengan mustahiq zakat mal atau berbeda?
Yang jelas mereka sepakat bahwa zakat fitrah didistribusikan kepada orang-orang fakir di kalangan kaum muslimin. Nabi saw. bersabda, "Cukupilah mereka agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut."
Adapun mengenai golongan lainnya mereka berbeda pendapat. Imam al-Kharaqi al-hambali berpandangan bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang boleh diberi zakat mal." Pendapat serupa dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dengan alasan bahwa keduanya sama-sama berupa zakat sehingga ia juga tercakup dalam ayat 60 surat at-Taubah).
Sementara itu, Syeikhul Islam memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, distribusi zakat fitrah hanya tertuju kepada fakir miskin saja, sementara muallaf dan golongan lainnya tidak. Hal ini dengan mengacu pada sabda Nabi di atas, "Cukupilah mereka agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar